Selamatkan Penyu dari Kepunahan

Selamatkan Penyu dari Kepunahan

  BENGKULU-Bengkuluekspress.com,- Sekarang ini keberadaan penyu di laut semakin langka. Hal ini dikarenakan penyu yang berukuran kecil selalu diserang oleh pemangsanya. Belum lagi ganasnya ekosistem laut yang membuatnya tidak berdaya. Rendi (28) pengelola Konservasi Penyu di Desa Pekik Nyaring, Kabupaten Bengkulu Tengah, mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga dan melindungi telur-telur penyu yang ada di laut agar tidak mengalami kepunahan. Salah satunya dengan melakukan penangkaran. \"\" \"Bayi penyu yang baru menetas membawa makanannya sendiri dari dalam telurnya, Jika sudah lebih dari 3 hari akan diberikan makanan khusus, yaitu udang rebon kering sampai berumur 1 bulan\". ujarnya kepada BE Senin (24/1/2022). Karena penyu ini harus dijaga kelestariannya, setelah menetas bayi penyu tidak langsung dilepas melainkan dirawat dahulu. Saat ini penyu yang paling langka adalah penyu belimbing Untuk penyu yang sering ditemukan penyu sisik, penyu hijau. \"Jika nelayan menemukan telur penyu, Telur penyu langsung dibawa langsung ketempat pengeraman nya. Untuk lamanya kalau cuaca mendukung cukup 55 hari\". ujarnya Ia mengatakan ada 4 jenis penyu yang sering bertelur dipantai, yaitu penyu lekang, penyu sisik, dan penyu hijau. Namun sekarang ada 1 jenis penyu yang sedang di rawat yaitu penyu sisik. \"Biasanya ada 4 jenis penyu yang bertelur di sini, namun sekarang hanya 1 jenis saja,” katanya. Untuk jenis-jenis penyu di Bengkulu ada 4 yaitu, penyu sisik, penyu hijau, penyu lekang dan penyu lekang. Adapun untuk jenis-jenis penyu di dunia ada 7 yaitu, penyu sisik, penyu hijau, penyu lekang, penyu belimbing, penyu tempayan, penyu kempii, penyu Pipih. \"\" Telur penyu biasanya ditemukan oleh nelayan, dan langsung di bawa menuju konservasi. Kemudian langsung disimpan ke tempat pengeraman. Lamanya pengeraman telur bisa menetas dalam waktu 55 hari. Penyu termasuk katagori satwa terancam punah dan dilindungi undang-undang internasional (IUXCN - CITES) dan undang-undang Nasional, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Hayati dan peraturan pemerintah No. 7 Tahun 1990 Tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. (megi/mg14)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: